Bolehkan Mandi Junub Dengan Mengguyur Badan Saja Tanpa Wudhu? Begini Penjelasan Ustadz Musyaffa Ad Dariny

Rabu 10-01-2024,11:03 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan dari Ustadz Musyaffa Ad Dariny tentang hukum mandi junub jika hanya mengguyurkan air ke badan tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Pertanyaan seperti ini memang menjadi sesuatu yang penting untuk diketahui dalam mengerjakan mandi junub.

Sebagaimana diketahui kaum Muslimin wal Muslimah, bahwasannya mandi junub dalam Islam hukumnya adalah wajib.

Kewajiban mandi junub ini diperuntukkan pasangan suami istri yang berada dalam keadaan junub atau suatu kondisi yang disebabkan mereka telah berhubungan intim.

BACA JUGA: Sah Atau Tidak Puasa Orang yang Masih Dalam Keadaan Junub Sampai Waktu Subuh, Simak Penjelasannya

Lalu bagaimana hukum mandi wajibnya dalam Islam, apakah mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadas junub tersebut dapat diperbolehkan hanya dengan mengguyurkan air saja ke seluruh badan.

Dalam hal tersebut, Ustadz Musyaffa Ad Dariny menjelaskan bahwa mandi wajib hanya dengan mengguyur semua badan diperbolehkan.

Alasan diperbolehkan yang demikian itu apabila semua kulit dipastikan terkena guyuran air.

“Bisa. Mengguyur semua badan, diusahakan semua kulit terkena air, itu mandi setelah haid,”ungkap Ustadz Musyaffa Ad Dariny.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Biaya Haji per Embarkasi Berdasar Keppres Nomor 6 Tahun 2024

“Adapun untuk mandi junub tidak diwajibkan kepada Perempuan untuk membasahi misalnya semua rambutnya. Tapi tubuhnya harus dibasahi semuanya,”sambungnya.

“Karena mandi junub itu selalu berulang,”jelas Ustadz Musyaffa Ad Dariny mengakhiri jawabannya.

Berikutnya untuk tata cara mandi memang dengan mengguyurkan air ke seluruh badan termasuk bagian bawah rambut, baik itu rambut tipis maupun yang tebal.

Adapun mandi menjadi aktivitas yang dilakukan dengan membasuh atau mencuci bukan mengusap.

BACA JUGA: Kapan KUR BRI 2024 Dibuka? Cek Syarat Terbaru untuk Tiap Jenis Pinjaman

Kategori :