Sementara itu, Gunawan Parikesit selaku kuasa hukum Yusron menjelaskan, memang sebelumnya pihaknya sudah pernah meminta dan menagih kepada Musa Ahmad.
"Jadi kami tagih sebelum yang bersangkutan jadi Bupati. Setelah jadi Bupati kami tagih lagi. Dan katanya nanti," kata Gunawan Parikesit.
"Belum lama ini setelah sebelum somasi ketiga kali kami terbitkan diminta lagi dia mengaku enggak punya hutang. Dan jawaban dari somasinya tidak ada tanggapan dari beliau," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan apabila pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusron Amirullah.
BACA JUGA: 5 Jenderal Jadi Kapolri Termuda, Ada yang Dilantik Usia 37 Tahun
"Dimana dia melaporkan pejabat Lamteng dugaan penipuan sebesar Rp 2 Miliar. Pelaporan ini peristiwa di tahun 2010 maka disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Lampung," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Musa Ahmad belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, nomor 08******22 tidak aktif. (*)