Polda Lampung Limpahkan Oknum Kakon Limau, Kuasa Hukum Korban Harap Tersangka Divonis Tinggi

Polda Lampung Limpahkan Oknum Kakon Limau, Kuasa Hukum Korban Harap Tersangka Divonis Tinggi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto Humas Polda Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinyatakan lengkap, Polda Lampung telah melimpahkan perkara kasus pelecehan seksual oleh oknum kepala pekon (kakon) Limau, Tanggamus, berinisial MS, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi bahwa dari hasil koordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung terhadap berkas perkara kasus dugaan pelecehanu seksual yang dilakukan oleh oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNGu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Lampung dalam keterangannya, Minggu 16 Februari 2025 pagi.

Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Masuk HP Mid-Range Terbaru Dalam Seri Oppo A3i Plus 5G, Cek Penawarannya

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalanu sesuai prosedur guna memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh korban pelapor SNKA pada 12 Juli 2024 terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi resmi denganu nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG diterbitkan pada 4 Oktober 2024.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. 

Hasil penyidikan menetapkan Sdr. M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Catat Daftar Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Saat Mengajukan Pinjaman KUR Bank BRI 2025

Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). 

Setelah melengkapi petunjuk yang diberikan JPU, akhirnya pada 10 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Sementara itu, Indah Meylan selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Polda Lampung terkait lengkapnya berkas perkara tersangka.

"Ya syukur alhamdulillah (tersangka) sudah dilimpahkan. Saya sebagai kuasa hukum pelapor (korvab mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang luar biasa," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: