Oknum Caleg di Lampung Utara Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Jumat 12-01-2024,21:48 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang melakukan pelanggaran kampanye, telah dilakukan pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten berjudul Bumi Ragam Tunas Lampung itu.

Namun, oknum caleg yang melakukan pelanggaran kampanye yakni RA (Rina Agustina), yang merupakan caleg dari Partai Buruh, dari dapil I, Kabupaten Lampura, mangkir atau tidak hadir.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran, Dedi Suardi, saat dihubungi, Jumat 12 Januati 2024.

Ia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum caleg dari partai Buruh tersebut.

BACA JUGA:Hadapi SNBP 2024, SMAN 2 Bandarlampung Validasi Rapor Siswa

"Sudah kita lakukan pemanggilan. Ini kan terusan dari tingkat Kecamatan, lalu kita panggil kemarin yang bersangkutan di Gakumdu," ujarnya.

Namun, oknum caleg tersebut, mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Tapi yang bersangkutan, tanpa adanya konfirmasi, tidak hadir di panggilan itu," ungkapnya.

Pihaknya meminta agar oknum caleg tersebut dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. 

BACA JUGA:Tanggal 18 Januari, Kaesang Bakal Sapa Warga Lampung, Berikut Ini Bocoran Agenda Putra Bungsu Jokowi

Sebab, pihaknya melakukan pemanggilan, untuk meminta keterangan oknum tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Kita tentunya sudah meminta kepada oknum ini agar kooperatif. Kita sudah imbau untuk hadir dan dimintai keterangan terkait hal tersebut," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kedua kalinya kepada oknum Caleg inisial RA ini.

"Sampai saat ini masih kita proses terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan yang bersangkutan. Lalu akan kita layangkan lagi surat kedua," timpalnya. 

BACA JUGA:BRI Optimistis Salurkan KUR 2024 Sebesar Rp 165 Triliun

Kategori :