Saat ditanyai terkait, jika oknum tersebut tetap tidak hadir dalam panggilan, Dedi menyebutkan jika kasus ini tetap berjalan.
"Apabila sampai ketiga kali dipanggil dan tidak hadir, kasus ini akan tetap berjalan, ada atau tidak yang bersangkutan. Karena ini dugaan tindakan pidana dalam pemilu. Ada ancaman pidana atas kasus ini," tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampura, Putri Intan Sari meminta para Caleg yang melakukan kampanye, agar melakukan kampanye dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena ini memang masa kampanye, para calon harus melakukan kampanye dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku, mulai dari mekanisme pelaksanan sampai dengan batasan-batasan yang dilarang," ucap Putri.
BACA JUGA:Anjangsana ke Forkopimda, Kapolres Tulang Bawang Tekankan Beberapa Hal Penting Ini
Kemudian, saat ditanyai terkait Oknum Caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, Putri meminta agar Oknum tersebut dapat kooperatif.
"Siapapun itu, apalagi peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, harus kooperatif dengan panggilan yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menemukan dugaan pelanggaran kampanye, oleh salah satu caleg Kabupaten di Lampura.
Salah satu Oknum Caleg tersebut, diduga menggunakan fasilitas ibadah, sebagai tempat menggelar kampanye.
Adapun oknum caleg yang melakukan pelanggaran kampanye yakni RA, yang merupakan caleg dari Partai Buruh, dari dapil I, Kabupaten Lampura. (*)