Pada pencairan bantuan PKH tahap I Tahun 2024 terdapat aturan terbaru komponen.
Seperti, untuk Komponen anak balita kalau dulu itu tidak ada pembatasan anak balita ke berapa itu yang bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH.
Jadi anak balita urutan ke berapa pun kalau dulu bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH
Namun Kalau sekarang di tahun 2024 dan ini sudah diterap kan mulai pencairan di tahun lalu.
Jadi, untuk anak balita itu maksimal yang bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH adalah anak balita kedua.
Jadi kalau misalkan semua memiliki anak balita yang urutannya itu merupakan anak ketiga maka tidak bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH. Jadi bisa dipahami.
3.Aturan baru di pencairan tahap I tahun 2024 untuk komponen ibu hamil
Aturan baru di pencairan tahap I tahun 2024 untuk komponen ibu hamil dimana dulu masih belum ada pembatasan kehamilan ke berapa yang masuk ke perhitungan bantuan PKH.
BACA JUGA:7 Update Destinasi Wisata New Osanna Beach di Pacitan, Vibesnya Mirip Jawa dan Bali
Namun, sekarang di tahun 2024 dan sudah diterapkan di tahun lalu bahwasanya untuk ibu hamil itu maksimal yang bisa masuk ke perhitungan bantuan PKH.
Adalah ibu hamil urutan kehamilan kedua. Jadi bisa dipahami ya.
4. Aturan baru yang keempat yaitu terkait dengan anak sekolah
Aturan baru yang keempat yaitu terkait dengan anak sekolah. Jadi kalau anak sekolah dulu itu belum ada ketentuan harus tercatat aktif di data Dapodik.
BACA JUGA:Link Daftar Lengkap Nama Jemaah Haji Reguler 2024 Berdasar Nomor Urut Porsi dan Prioritas Lansia
Namun di tahun 2024 dan sudah diterapkan di beberapa tahun ini bahwasanya untuk anak sekolah itu harus tercatat aktif di data Dapodik.