Dengan jelas apa yang telah disampaikan dalam wawancara pihak pers kepada klien nya, tidak melanggar UU ITE. Apa yang disampaikan ada bukti-bukti yang ditunjukan seperti kuitansi.
"Mari kita saling membuktikan apakah yang disampaikan klien kami kepada media perihal adanya penggelapan milik klien kami sebesar Rp 2 milyar yang benar, atau bantahan tidak adanya aliran dana dari tersebut," pungkasnya. (*)