RADARLAMPUNG.CO.ID – Mandi junub memang dikenal sebagai salah satu aktivitas mandi besar yang bertujuan membersihkan diri dari hadas besar junub.
Maksudnya adalah mandi wajib yang dikerjakan karena seseorang telah berhubungan intim dengan suami atau istrinya.
Hukum mandi junub adalah wajib untuk dikerjakan dengan tata cara mandi yang benar sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Ketika mandi junub, terdapat urutan termasuk mengerjakan wudhu seperti wudhu yang dilakukan saat ingin mengerjakan sholat.
Kemudian apakah ketika mandi junub telah dilakukan seseorang yang mengerjakannya harus berwudhu lagi?
Bukankah jika mengerjakan mandi besar berarti telah menghilangkan hadas besar sekaligus mensucikan diri?
Sehingga bolehkah untuk tidak berwudhu lagi setelah selesai mengerjakan mandi besar karena junub?
Apabila seseorang telah selesai mandi junub, maka itu telah mencukupkannya dari berwudhu. Dengan kata lain, orang tersebut tidak perlu berwudhu lagi.
BACA JUGA:Update Spesifikasi Xiaomi 14 Pro Terbaru 2024 yang Dirumorkan Tidak Debut di Pasar Global
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6, yang artinya:
“Jika kamu junub, maka mandilah,”.
Dari ayat tersebut, Allah Ta’ala tidak memerintahkan orang yang berada dalam keadaan junub kecuali untuk mandi.
Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa mandi junub sudah mencukupkannya dari berwudhu.