RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi pasangan suami istri berhubungan intim tentunya menjadi hal yang wajar, kemudian setelahnya mengerjakan mandi junub.
Namun bagaimana jadinya apabila istri yang kodratnya adalah seorang wanita, kemudian setelah berjunub dengan sang suami ia langsung haid?
Apakah hukum mandi junubnya harus dikerjakan saat itu juga, sedangkan ia berada dalam kondisi berhadas besar haid. Atau boleh dikerjakan nanti setelah selesai haid?
Bolehkah si istri menggabungkan mandi wajib setelah haid dan junubnya secara bersamaan?
BACA JUGA: Haruskah Berwudhu Lagi Setelah Mandi Junub? Simak Penjelasannya
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah.
Bahwasannya hadas haid yang terdapat pada wanita yang sedang dalam kondisi tersebut menyebabkan ia tidak boleh digauli oleh suaminya.
Kemudian hadas haidnya baru hilang ketika ia mandi dalam keadaan darahnya sudah berhenti keluar.
Mayoritas ulama fuqaha seperti Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanbilah berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya suami menggauli istrinya yang sedang haid.
BACA JUGA: Begini Cara Bikin Minuman Kolagen Alami untuk Kulit Wajah Jadi Lebih Sehat Anti Keriput
Hal tersebut tidak boleh dilakukan sampai istrinya suci yakni ketika darah haidnya berhenti keluar lalu ia mandi.
Bahkan ulama Malikiyyah dalam Al-Mawsu’ah berpendapat bahwa tidak cukup dengan tayamum saja karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi si istri bergaul dengan suaminya.
Dan si istri harus mandi wajib terlebih dahulu baru boleh berhubungan intim dengan sang suami.
Sehingga tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sebelum ia mengerjakan mandi wajib setelah haid.
BACA JUGA: Update Spesifikasi Xiaomi 14 Pro Terbaru 2024 yang Dirumorkan Tidak Debut di Pasar Global