Heboh RTH Bandar Lampung Tak Ideal, Begini Tanggapan Wali Kota dan Disperkim

Senin 15-01-2024,20:03 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Soal UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, diakuinya idealnya suatu daerah mempunyai RTH 30 persen dari luas wilayah.

Namun, menurutnya hal itu berlaku sesuai dengan karakteristik suatu wilayah.

Kota Bandar Lampung sendiri mempunyai peraturan daerah yang melingkupi RTH, yakni Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024, di mana di dalam klasifikasinya berbeda dengan sebelumnya.

"Misalnya saja hutan di Wan Abdurahman, itu sudah bukan dikategorikan RTH lagi," terangnya.

BACA JUGA:Relawan Prabowo Tebus Ijazah 22 Anak Nelayan Juga Beri Bantuan Laptop untuk Sekolah

Oleh karenanya, pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar lain guna pemenuhan ruang terbuka hijau, serta menginvetaris kembali berapa angka yang bakal bertambah.

"Kita masih mencari sumber-sumber itu, seperti lahan untuk memenuhi RTH itu. Kita juga minta setiap yang melakukan izin pembangunan perumahan untuk diberikan ruang terbuka hijaunya," pungkasnya. (*)

Kategori :