RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga karena persoalan asmara, PRS (29), perempuan asal Tanjung Senang Bandar Lampung tega aniaya perempuan di Bandar Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar 21.30 wib terjadi Jalan Hos Cokro Aminoto, Bandar Lampung, Kel.Enggal, Kec.Enggal, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi, menyampaikan, PRS (27) , warga Tanjung senang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban (terlapor) P (26), warga Sukabumi Bandar Lampung.
BACA JUGA:Sinopsis Drama Marry My Husband, Drakor Terbaru 2024 yang Dibintangi Park Min Young dan Na In Woo
"Pelaku PRS ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar 15.30 wib didalam kamar salah satu hotel di Bandar Lampung," ucap Iptu Gustomi pada hari Selasa, 16 Januari 2024.
Iptu Gustomi, menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi karena persoalan asmara.
Iptu Gustomi berawal korban berjanjian hendak bertemu diduga pacar Pelaku di jalan HOS Cokro Aminoto, Kel.Enggal, Kec.Enggal, Bandar Lampung.
"Setelah bertemu, pelaku dan korban terlibat cekcok diduga karena salah paham. Jadi diduga pelaku membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka ada hubungan, sehingga cemburu," tambah Iptu Gustomi.
Lebih rinci, Iptu Gustomi, pelaku PRS pun mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangan.
"Pelaku PRS mendorong korban dibagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar dibagian dada dan wajahnya," jelasnya.
Akhirnya, Korban P melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1448/2023/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung/Polda Lampung.
Setelah, menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku PRS.
"Kami masih mengamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Iptu Gustomi.