Saat menanyakan, apakah antara korban dengan pelaku saling kenal?
"Awalnya pelaku tidak mengaku saling kenal, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut korban dengan pelaku dengan korban saling kenal dan diduga pelaku menganiaya korban karena korban berpacaran dengan pria dari pelaku. Ya, bisa dikatakan ada persoalan asmara," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, PRS (27), Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan. (*)