RADARLAMPUNG.CO.ID - Adanya polemik tambang pasir di Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Pemkab setempat lakukan musyawarah menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 18 Januari 2024 kemarin, melaksanaan kegiatan musyawarah bersama.
Ini terkait tindaklanjut ada laporan pengaduan masyarakat mengenai Galian C dalam hal ini penambangan pasir laut yang berdampak pada area lahan persawahan warga yang ada di Pekon Sukarame Kecamatan setempat.
Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Pekon Sukarame tersebut dihadiri Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., Kasi Trantib Pesisir Selatan Listori, Peratin Sukarame Saparudin.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam
Kemudian, Peratin Negeri Ratu Tenumbang Dandes Suveri, perwakilan Koramil 422-02/Pesisir Selatan, perwakilan Polsek Pesisir Selatan, LHP, pengelola tambang pasir Galian C, serta perwakilan masyarakat Pekon Sukarame.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, mengatakan bahwa, kegiatan musyawarah bersama atau rembug di Pekon Sukarame tersebut untuk menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Pemerintah Kecamatan setempat.
Pengaduan itu, mengenai persoalan adanya galian C pasir laut diiwilayah Pekon Sukarame tersebut.
Sehingga, dari laporan itu disepekati untuk dibahas bersama atau dimusyawarahkan secara bersama dengan semua pihak terkait.
BACA JUGA:Akhirnya, Tersangka Ilegal Loging yang DPO 1 Tahun Berhasil Diamankan
“Musyawarah bersama yang dilaksanakan ini tentu untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga solusi dari hasil musyawarah itu nanti menjadi kesepakatan untuk bersama-sama dipatuhi,” katanya.
Sementara itu, kata Mirton, berdasarkan hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama, antara lain untuk penambang pasir laut itu disepakati untuk dihentikan atau ditutup secara permanen.
Selain itu, jika memang nanti ada masyarakat di Pekon Sukarame ini yang membutuhkan pasir laut tersebut dapat mengambil di muara sungai yang ada di wilayah Pekon setempat.
“Namun, bagi masyarakat Pekon Sukarame yang hendak mengambil pasir laut di muara sungai itu dengan catatan bahwa pasir yang diambil itu hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kunjungi Kemenkes, Pj. Bupati Tanggamus Usul Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Pulau Tabuan