Soal Polemik Tambang Pasir di Pesisir Barat, Begini Hasil Musyawarahnya

Kamis 18-01-2024,21:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Yuda Pranata

Selain itu, kata dia, pengambilan pasir laut hanya diperbolehkan menggunakan gerobak. Jika nanti ditemukan ada masyarakat yang memperjualbelikan pasir laut di Pekon Sukarame ini, maka akan diserahkan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Sedangkan, untuk tambang pasir sungai (kali) yang ada diwilayah sungai Way Tenumbang tersebut tetap berjalan, namun kepengurusan ataupun income selanjutnya akan dikelola oleh Pemerintah Pekon Sukarame.

“Untuk itu, kita berharap semua pihak dan juga masyarakat diwilayah Pekon Sukarame tersebut agar dapat bersama-sama mematuhi dan mentaati semua kesepakatan dalam musyawarah bersama tersebut,” pungkasnya. (*)

Kategori :