RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur mengamankan AS (21), yang diduga melakukan pencabulan.
Tersangka pencabulan di Lampung Timur ini dibekuk Jumat, 19 Januari 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menjelaskan, pencabulan itu terjadi pukul 00.30 WIB, Senin 1 Januari 2024.
Korbannya adalah AD (13), anak di bawah umur, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Terungkap, Pelaku Ancam Korban Dengan Senjata Ini
BACA JUGA: Bejat! Dua Tahun Remaja di Lampung Barat jadi Korban Pencabulan oleh Kerabat
Modusnya, AS yang tinggal di daerah sama mendatangi kediaman korban. Saat itu orang tuanya sedang berada di luar kota.
Mengetahui suasa sepi, AS mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim saat merayakan malam tahun baru.
Lantas pemuda ini memaksa korban masuk ke kamar dan mencabulinya.
Sementara, kakak korban yang pulang, mendengar ada suara lelaki di kamar adiknya.
BACA JUGA: Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Lampung, Ada yang Disajikan Pakai Wajan hingga Mie Dibakar
Begitu membuka pintu, ia melihat sang adik bersama seorang lelaki.
Peristiwa itu dilaporkan kepada orang tuanya dan diteruskan ke Polsek Batanghari.
Berdasar laporan dan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup, polisi mengamankan AS.