RADARLAMPUNG.CO.ID - Camat Bumiwaras Budi Ardiyanto mempersilahkan pemilik rumah di tepi pantai Sukaraja, Bandar Lampung untuk membongkarnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Budi telah disampaikan ketika memanggil pemilik rumah atas nama Yuni dan suaminya: Johan, warga Sukarame, Bandar Lampung itu beberapa waktu lalu.
"Kita sudah panggil yang punya. Dua kali dipanggil. Tanah itu dibeli atas nama istrinya dengan luasnya 8x10," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurutnya, pembelian tanah itu dilakukan sejak tahun 2021 kepada Aseng alias Ali Saputra, lalu oleh Johan diperluas 10 meter.
"Harga pertama dia beli itu Rp 10 juta, kemudian mengambil lahan laut kira-kira 10 meter," ungkapnya.
Kata Budi, saat pemanggilan keduannya mengaku bersalah atas tindakan pembangunan di atas tanah laut tanpa disertai izin yang jelas dari pemerintah setempat.
"Dia sadar kalau itu salah, mereka pasrah, boleh bongkar, tapi jangan dulu katanya. Mereka minta opsi kira-kira ada jalan untuk bisa diakui, kita bilang tidak bisa karena prosedur tanah laut ini panjang sebelum dibangun," ungkapnya.
Oleh karenanya, dengan tegas pihaknya meminta pemilik rumah tersebut untuk membongkarnya secara sukarela.
BACA JUGA:Diulas Dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI
"Johannya lagi sakit, makanya kita melihat kondisi sampai membaik dan ikhlas membongkarnya. Silahkan bongkar sendiri, ambil yang bisa diambil," sebutunya.
"Yang jelas pembangunan itu tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan, dan bisa memberi contoh buruk untuk masyarakat lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Ardiyanto mengaku pihaknya kecolongan atas dibangunnya sebuah rumah yang dengan sengaja mereklamasi bibir Pantai Sukaraja, Bandar Lampung.
Budi mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan permohonan izin pembangunan. Baik itu melalui lurah atau pamong yang ada di sekitar wilayah tersebut.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Pesantren Gus Paox, Ini Harapan Ganjar Pranowo