Yang mana, beberapa waktu lalu rumah tersebut pernah ditemui langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang meminta surat izin pembangunan rumah tersebut.
"Iya kemarin itu kita sudah ketemu sama orangnya, memang tidak ada izin dan tidak diizinkan," katanya, Jumat, 19 Januari 2024.
Menurutnya, karena tidak ada izin, pihaknnya meminta pemilik bangunan bernama Johan untuk segera merobohkannya.
"Ya gimana, karena melanggar dan nggak ada izinnya, kami minta bongkar. Tapi untuk tindak lanjutnya, nanti kami informasikan," singkat Budi.
BACA JUGA:13 Prodi UGM Dengan Kuota SNBP Terbanyak 2024
Senada diunggapkan Kadis Perkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto. Dirinya menyebut selama ini tidak ada yang mengajukan izin pembangunan gedung atau PBG kepada pihaknya. (*)