RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua remaja di Kota Bandar Lampung terpaksa mengurungkan niatnya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, dua remaja tersebut diwajibkan untuk melampirkan ijazah atau rapor terakhir pendidikan.
FD hanya berpendidikan sebatas Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara A hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).
"Sekitar pertengahan 2023 kemarin, anak saya coba buat KTP tapi nggak jadi karena diwajibkan bawa ijazah," sebut orang tua A.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Lampung Timur Cek Gedung Satu Atap dan Call Centre
Warga yang enggak disebutkan namanya itu mengatakan bahwa anaknya tersebut hanya selesai sekolah sampai SD.
Itupun tidak bersekolah di Lampung, melainkan di Kota Semarang, Jawa Tengah beberapa tahun yang lalu.
Saat mencoba untuk membuat KTP, anaknya tersebut dikatakannya sudah menginjak usia 17 tahun.
Begitu juga dengan remaja berinisial FD yang merupakan anak temannya.
"Jadi dokumen dia kan di Semarang semua, itupun kita nggak tahu masih ada atau sudah hilang," jelasnya.
Sehingga dirinya kebingungan jika ijazah menjadi syarat wajib pembuatan KTP maka anaknya terancam tak memiliki kartu tanda pengenal.
Padahal, menurutnya saat itu anaknya yang ditemani oleh mereka ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung telah membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir.
"Kalau nggak ada ijazah disuruh bawa rapor waktu sekolah dulu. Kan jadi repot," katanya.