"Karena kadang masyarakat sudah rekaman, datang lagi karena nggak sama dengan KK-nya, tempat lahirnya nggak sama," sambungnya.
Menurutnya, jika ijazah tidak punya atau hilang, pembuatan KTP masih bisa dilakukan dengan atau tanpa ijazah terakhir yang dimiliki.
"Kalau nggak ada ijazah pakai foto copynya, atau kalau memang benar-benar nggak ada yang mau disamakan nggak apa-apa, bisa pakai KK," tandasnya. (*)