Menurutnya, Pemkot dan DPRD mempunyai hak untuk memberikan sanksi karena sudah ada aktivitas tanpa ada izin lingkungan.
"Saya atas nama Walhi Lampung, pertama menuntut harus ada sikap dan sanksi kepada HKKB, meminta tinjau kembali HGB peralihan tersebut," tegasnya.
Senada, Anggota Komisi I Benny HN Mansur Pertama juga meminta wali kota menyetop dulu segala urusan sementara.
"Kita minta wali kota untuk hentikan, tidak ada proses selanjutnya sebelum mencari tahu kewenangan lahan ini milik provinsi atau kota," ucapnya.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Terus Upayakan Percepatan Penyaluran Pupuk ke Petani Lampung
Begitu juga Rizaldi Ardian, Anggota Komisi I ini pun meminta pemkot mengecek surat ombudsman kota apa provinsi. "Kalau belum berarti surat ini belum dijawab, karena belum jelas," ucapnya.
Ditambahkan anggota lainnya, Hanafi Pulung, menurutnya PT HKKB sudah tidak menghormati instansinya, karena dua kali mangkir dari panggilan yang diberikan.
"Mereka tidak pernah datang dan hadir dikiranya tanpa kehadirian mereka tidak mendapatkan putusan dan ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita. Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui penegak Perda," tegas dia.
Menanggapi itu semua, Ketua Komisi I Sidik Effendi akhirnya memutuskan merekomendasikan Wali Kota untuk menutup lahan tersebut dari segala aktivitas pengerjaan.
BACA JUGA:Tanam Pohon Warnai Pelantikan Anggota KPPS di Mesuji Lampung
"Melalui forum ini, saya selaku pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi kepada wali kota untuk segera menutup segala bentuk aktivitas yang ada di lahan hutan Kota Bandar Lampung, artinya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut," tegasnya.
"Bahwa sampai hari ini perusahaan belum memenuhi izin dan lain hal. Dan kami akan meneruskannya kepada Ketua DPRD Bandar Lampung lewat rapat internal. Rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada," pungkasnya. (*)