PNS Dengan Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Menerima Zakat, Begini Penjelasan Kemendagri

Senin 29-01-2024,15:04 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Adapun kenaikan gaji bagi para PNS sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan persentase sebesar 8 persen.

BACA JUGA: Sosok Brigpol Ita Sombo Allo, Polwan Cantik Asal Kalimantan Timur yang Ikut Operasi Damai Cartenz 2024

BACA JUGA: Polwan Cantik Asal Lampung Anggota Satgas Garuda Bhayangkara, Dipercaya Bawa Tank dan Pimpin Upacara UN Medal

Melalui kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan diharapkan tahun ini bisa menunjang kesejahteraan para ASN.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS katagori MBR yang boleh menerima zakat. (*)

Kategori :