Adapun kenaikan gaji bagi para PNS sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dengan persentase sebesar 8 persen.
Melalui kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan diharapkan tahun ini bisa menunjang kesejahteraan para ASN.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS katagori MBR yang boleh menerima zakat. (*)