Rincian gaji tersebut telah di atur dalam PP Nomor 100 tahun 2000.
Kemudian, untuk para PNS yang menduduki jabatan camat, maka gaji per bulan akan diberikan mulai dari golongan III-D sampai IV.
Berikut rincian lengkap untuk gaji camat.
- Golongan III D, gaji yang diterima PNS dengan jabatan camat mulai dari Rp 2 juta 920 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
- Golongan IV A, gaji yang diterima PNS dengan jabatan camat mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta rupiah.
- Golongan IV B maka gaji yang diterima PNS dengan jabatan camat mulai dari Rp 3 juta 173 ribu sampai dengan Rp 5 juta 211 ribu.
- Golongan IV C, gaji yang diterima PNS dengan jabatan camat mulai dari Rp 3 juta 307 ribu sampai dengan Rp 5 juta 431 ribu.
Selain gaji pokok, para PNS akan menerima tunjangan berdaasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA: Tips Lolos Beasiswa Chevening, Lengkap Dengan 20 Rekomendasi Kampus di Inggris yang Bisa Jadi Tujuan
- Pemberian tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat.
Itulah informasi mengenai rincian gaji camat dan lurah di indonesia lengkap dengan tunjangan yang diterima tahun 2024. (*)