KPU Tanggamus Target Packing Logistik Pemilu 2024 Selesai Hari Ini, Pengiriman Serentak Kecuali Daerah Ini

Rabu 31-01-2024,14:42 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Lampung menargetkan proses pengepakan logistik Pemilu 2024 selesai hari ini, 31 Januari 2024. 

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Umum dan Logistik KPU Tanggamus Syaiful Ula, saat ini pihaknya masih fokus packing logistik Pemilu 2024.

Setelah packing selesai, akan dimulai proses pendistribusian atau pengiriman logistik yang rencananya dilakukan serentak.

”Kecuali untuk daerah terpencil, seperti pekon di Pematang Sawa. Pengiriman logistik masih menunggu kebijakannya seperti apa,” kata Syaiful Ula dikonfirmasi Radarlampung.co.id. 

BACA JUGA: KPU Tanggamus Lampung Terima Logistik Pemilu 2024 Surat Suara DPRD dan DPR

BACA JUGA: Ratusan Logistik Pemilu di Lampung Rusak, Terbanyak di Kabupaten Ini

Beberapa daerah terpencil yang pengiriman logistiknya masih dipertimbangkan, apakah didahulukan atau bersamaan dengan daerah lainnya adalah Pekon Tampang, Kaur Gading dan Pekon Tirom di Kecamatan Pematang Sawa.

”Kemudian empat pekon di Pulau Tabuan, Kecamatan Cukuh Balak,” terangnya. 

Packing logistik Pemilu 2024 ini meliputi surat suara, tinta, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, sampul kertas, karet pengikat surat suara, kantong plastik ziplok, formulir berita acara dan lainnya.

Pengepakan logistik dalam kotak terdiri dari lima warna.  Kotak abu-abu untuk Pilpres, merah DPD, kuning DPRD RI, biru DPRD provinsi dan kotak hijau untuk DPRD kabupaten.

BACA JUGA: Ternyata Osteoporosis Bisa Menyerang Usia Muda, Kenali 4 Penyebabnya

BACA JUGA: 5 Gejala Osteoporosis di Usia Muda, Kenali Tanda-tandanya

Selanjutnya ada juga logistik di luar kotak suara seperti bilik pemungutan suara, tanda pengenal KPPS, petugas keamanan, dan saksi. 

Selanjutnya lem atau perekat, bolpoin, spidol, stiker nomor kotak suara, label kotak suara dan daftar pasangan calon.

Logistik Pemilu 2024 lainnya adalah daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (*)

Kategori :