RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji TNI disemua golongan resmi mengalami kenaikan di tahun 2024.
Kenaikan gaji TNI telah tertuang di dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan akan berlaku di tahun ini.
Adapun kenaikan gaji TNI diberikan oleh pemerintah sebesar 8 persen untuk masing-masing golongan dengan rincian sebagai berikut.
1. Gaji TNI golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu besaran yang akan diterima dari Rp 1 juta 830 ribu sampai Rp 2 juta 827 ribu
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1 juta 775 ribu sampai Rp 2 juta 741 ribu.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1 juta 887 ribu sampai Rp 2 juta 915 ribu
Kopral Satu: Rp 2 juta 7 ribu sampai Rp 3 juta 100 ribu.
BACA JUGA: 66 Perwira TNI Naik Pangkat, Satu Jenderal Sandang Bintang Tiga
Kopral Dua: Rp 1 juta 946 ribu sampai Rp 3 juta 166 ribu.
Kopral Kepala: Rp 2 juta 70 ribu sampai Rp 3 juta 197 ribu.
2. Gaji TNI golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2 juta 272 ribu sampai dengan Rp 3 juta 733 ribu.
BACA JUGA: Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS 2024, Setelah Naik 8 Persen