"Ada dua lagi yang harus dilengkapi oleh aparat penegak hukum pada saat dia mengambil keputusan, ada yang namanya asas keadilan dan asas kebermanfaatan," jelasnya.
Sehingga dirinya menilai tuntutan tersebut baru memenuhi asas kepastian hukum dan belum memenuhi asas keadilan dan asas kebermanfaatan.
Sebab menurutnya, kliennya memiliki niat untuk menjadi undercover dengan masuk ke dalam jaringan narkotika tersebut.
"Apa manfaatnya menghukum mati orang berprestasi. Harusnya dipakai untuk menggulung sindikat yang lebih besar lagi," jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras 2024 Kembali Disalurkan ke KPM dari Data P3KE
Ditanya seberapa mumpuni terdakwa Andri Gustami digunakan untuk mengungkap jaringan narkoba dirinya tak dapat menjawab dengan pasti.
Mengingat kabar tentang Andri Gustami sudah tersebar luas, baik nama, wajah, dan identitasnya.
"Bisa pakai pikirannya. Cek aja prestasi-prestasinya di banyak media," jelasnya. (*)