RADARLAMPUNG.CO.ID - Andri Bustami dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Tuntutan itu disampaikan pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tanjung Karang pada Kamis 1 Februari 2024.
"Menjatuhkan tuntutan terhadap saudara Andri Bustami dengan pidana mati," ucap JPU Eka Aftarani.
Tuntutan itu diputuskan setelah memeriksa sebanyak 13 saksi, saksi ahli serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Selebgram Adelia Putri Salma Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaam JPU
Hal yang memberatkan disebutkan bahwa terdakwa merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.
Di mana, dengan jabatannya tersebut seharusnya ia mengungkap kasus narkoba, bukan justru menjadi sindikat dalam jaringan.
Dituntut dengan pidana mati, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu tak menunjukkan reaksi apapun.
Usai sidang ditutup, Andri berlalu ke ruang tunggu tahanan dikawal dua petugas sambil menundukkan kepala.
BACA JUGA:Pelan Depan, KPU Pesisir Barat Lampung Dahulukan Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Terpencil
Kuasa Hukum terdakwa Andri Gustami Ari Butho mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tersebut sudah sesuai.
"Tuntutan maksimal kepada klien saya memang sudah memenuhi asas kepastian hukum," katanya.
Itu menurut Ari karena kliennya, terdakwa Andri Gustami pada banyak persidangan mengakui perbuatannya.
Meski begitu Ari menilai bahwa untuk menentukan keadilan tidak cukup dengan asas kepastian hukum.
BACA JUGA:BPPRD Metro Berencana akan Tambah Pemasangan Tapping Box