RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalinbar Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.
Tersangka curas itu adalah Ade Candra (22), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung yang dibekuk Rabu malam, 31 Januari 2024.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan Yudi Prayogi (22), warga Terbaya, Kota Agung, Tanggamus Rabu, 31 Januari 2024.
Laporan curas juga disampaikan Agung Sutiawan (27), warga Pekon Kalirejo, Wonosobo.
Ia menjadi korban curas saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus AKP Juniko mengungkapkan, Ade ditangkap saat berada di sebuah gubuk di Way Sahi, Pekon Kunyayan, Wonosobo.
"Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, sebagaimana keterangan tertulis Seksi Humas.
Barang bukti yang didapat berupa sepeda motor Honda BeAt warna Abu-Abu tanpa pelat nomor dalam kondisi rusak dan celana jins pendek warna hitam.
"Turut disita kotak HP Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp 790 ribu milik korban. Untuk HP korban masih dalam pencarian," sebut kapolsek.
Dilanjutkan, curas tersebut bermula ketika korban Yudi melintas di Jalinbar Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 31 Januari 2024.
Saat itu Yudi sedang mengikat barang di atas mobil Carry. Lalu tersangka datang dan meminta uang keamanan.
"Saat korban menolak, pelaku memaksa mencuri tas selempang milik korban yang berisi HP Oppo A16 dan uang Rp 3 juta,” ujarnya.
AKP Juniko mengungkapkan, selain merampas tas milik Yudi, hari yang sama tersangka juga menodong Agung Setiawan yang sedang mencari barang rongsokan.
Korban diancam dengan senjata tajam. Tali tas selempang yang dipakainya dipotong. Tersangka kemudian merampas tas berisi uang Rp 200 ribu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.