"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKP Juniko.
Sementara tersangka mengaku sering melakukan kejahatan berupa pemerasan.
Sebagian uang korban telah ia gunakan dan ada yang tercecer saat berusaha kabur.
"Ya, kalo dibilang, sering (melakukan pemerasan). Kalau uang, memang ada yang dipakai. Ada juga tercecer waktu melarikan diri," sebut dia. (*)