Sehingga, saat ini masyarakat yang belum terdaftar masih diperbolehkan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
"Jadi walau belum terdaftar tetap dilayani saat membeli di pangkalan resmi. Tapi yang belum saat beli disuruh mendaftar," tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar segera mendaftar dan beli LPG subsidi 3 kg di pangkalan Pertamina.
"Karena perlahan nanti yang jual di warung biasa akan semakin terbatas. Tidak bisa jual banyak-banyak lagi," terangnya.
BACA JUGA:Daftar 4 Zodiak yang Mendapatkan Hoki Di Awal Februari 2024
Sopan Sopian Atiek juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG subsidi 3 kg sesuai aturan dan tepat sasaran.
"HET nya Rp 18,5 ribu per tabung 3 kg di pangkalan. Kalau ada yang jual lebih dari HET atau ada penyimpanan bisa dilaporkan dan rekam," ungkapnya.
"Bisa di sangsi sampai dengan penutupan. Laporannya bisa ke nomor pengaduan Pertamina di 135," sambutannya.(*)