RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan (Diskes) setempat merespon keluhan salah satu warganya yang tidak bisa berobat karena KIS tidak aktif.
Pasca mengetahui pemberitaan terkait hal itu, Plt. Kepala Diskes Bandar Lampung Desti Mega Putri berjanji untuk langsung mengeceknya.
"Iya, nanti petugas dari Puskesmas kita segera kesana," singkatnya, selepas peresmian Gedung Instalasi Farmasi Bandar Lampung, Selasa, 6 Februari 2024.
Terpisah, pihak BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mengaku telah melakukan penelusuran dengan mengecek data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atas nama Harmini tersebut.
BACA JUGA:Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit, Tembus Rp777 Triliun
"Hasil pengecekan, data yang bersangkutan telah non aktif sebagai peserta JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sejak 31 Desember 2020," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Dodi Sumardi.
Dijelaskan, hasil konfirmasi ke peserta, selama ini KIS tersebut belum pernah digunakan untuk berobat, khususnya thalasemia.
Hanya sebatas berkunjung ke Puskesmas untuk pemeriksaan kehamilan 3 bulan yang lalu, karena kondisi saat ini yang bersangkutan, Harmini, sedang pada masa kehamilan.
"Adapun saat berobat kemungkinan menggunakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) Kota Bandar Lampung sesuai surat rujukan yang diterima oleh Harmini," jelas Dodi.
BACA JUGA:Kasus Pencurian Buah Pala di Tanggamus Lampung Berakhir Damai, Pelaku Ternyata…
Ia mengutarakan, surat rujukan yang dimiliki oleh Harmini adalah rujukan P2KM Kota Bandar Lampung, di mana diagnosa pasien adalah Anemia.
Diagnosa tersebut belum dapat dikatakan sebagai Thalasemia, melainkan kodisi hamil dengan anemia. "Sampai dengan saat ini Harmini belum datang ke rumah sakit untuk pengobatan sakit anemianya," jelasnya.
Turut diungkapkan, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung telah menginfokan prosedur jika masyarakat ingin menjadi peserta JKN PD Pemda (Peserta yang didaftarkan oleh Pemda), dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung melalui Dinsos dan Dinkes setempat.
"Masyarakat dapat datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT atau kelurahan, mengajukan untuk menjadi peserta program JKN PD Pemda Kota Bandar Lampung," terangnya.
BACA JUGA:Kajari Tanggamus Lampung Pimpin Sertijab Kacabjari Talang Padang