FH kemudian dibawa oleh kepala pekon Tanjung Anom. Anggota piket Polsek Kota Agung yang mendapat informasi mendatangi TKP dan mengamankan lelaki itu berikut barang bukti buah pala dan sepeda motor.
BACA JUGA: Dzikir Pelunas Hutang Dalam Kajian Syekh Ali Jaber
"Setelah upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku dan kepala pekon, korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku," sebut dia.
Kapolsek juga mengapresiasi keputusan Solihin untuk memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus melalui jalur hukum formal. Diharapkan pelaku tidak lagi mengulang perbuatannya," tegasnya.
Kesepakatan itu tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Di mana, pelaku meminta maaf dan korban memaafkannya.
BACA JUGA: Referensi HP Ram Besar Dalam Seri Samsung Galaxy A55 5G, Segini Perkiraan Harganya
BACA JUGA: Fitur Unggulan Samsung Galaxy A55 5G, Masuk Referensi HP Ram Besar Dengan Harga 6 Jutaan
Pelaku juga mengganti kerugian yang ditimbulkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Apabila dikemudian hari melanggar ketentuan yang terdapat pada poin 3, maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut dia.
FH sendiri mengakut tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya berjanji apabila melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka siap diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya. (*)