RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencurian tiga kilogram buah pala di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung berakhir damai.
Korban dan pelaku sepakat berdamai melalui mediasi rembuk pekon di Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus.
Proses mediasi disaksikan Kepala Pekon Tanjung Anom dan Kepala Pekon Kota Agung.
Pemilik buah pala, Solihin (56), warga Pekon Tanjung Anom memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku FH (36), seorang buruh asal Kota Agung.
BACA JUGA: Oknum Pengacara Diduga Jadi Sindikat Pencurian Mobil Diamankan Polisi, Ini Kata Teman Sejawat
Solihin juga tidak ingin melibatkan hukum dan tidak membuat laporan polisi.
Ia meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Mapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus.
Dalam suasana penuh keadilan tersebut, Solihin memaafkan FH dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar menuturkan, mediasi dalam rembuk pekon tersebut dilakukan setelah FH diamankan, Minggu 4 Februari 2024.
BACA JUGA: Ternyata Osteoporosis Bisa Menyerang Usia Muda, Kenali 4 Penyebabnya
BACA JUGA: 5 Jenis Olahraga yang Membantu Mencegah Osteoporosis di Usia Muda
Dalam keterangan Seksi Humas Polres Tanggamus disebutkan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Mingu 4 Februari 2024.
Di mana, Solihin berhasil menangkap FH saat mengambil buah pala yang sedang dijemur di halaman rumah.
"Pelaku saat ke TKP mengaku mencari rongsok, sehingga masyarakat tidak curiga atas prilaku pria tersebut. Kerugian yang dialami Solihin mencapai Rp 150 ribu," sebut AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.