Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

Lagi-lagi Berulah, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Polres Lampung Tengah

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

RADARLAMPUNG.CO.ID - BA alias Jangkung (40) tidak kunjung jera melakukan tindak pidana.

Ya, lagi-lagi Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah harus meringkus residivis tersebut. 

BA kembali ditangkap pihak Kepolisian setelah membobol rumah warga dan menggasak barang berharga milik mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Selasa 4 Februari 2025.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka berasal dari Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Modal Klaim Link DANA Kaget Siapa Beruntung Hari Ini? Tarik Saldo Gratis Rp 175.000 Langsung Di E-Wallet

"Tersangka sudah 3 kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Tapi nyatanya dia belum juga kapok dan kembali melakukan aksi pencurian," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat 7 Februari 2025.

AKP Mangara menjelaskan, dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan rumah oleh tersangka biasa dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 - 03.30 WIB.

Aksi terbarunya yakni membobol rumah Yoga Ade Putra (22) menggunakan peralatan obeng, 2 buah martil, 1 satu buah tang, dan senter. 

Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika bangun tidur, melihat jendela terbuka dalam keadaan tercongkel.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis Rp 147 Ribu Bisa Didapat, Klaim Tautan Langsung Di Aplikasi Dompet Digital E-Wallet

"Tersangka menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit HP merk Pocco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang berharga lain milik korban dengan total nilai barang senilai Rp 13 juta," kata Mangara.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Jangkung akhirnya diciduk Polisi pada Rabu, 5 Febuari 2025 pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: