Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Lampung Tangkap Resedivis Pelaku Curanmor di Persawahan

Minggu 11-02-2024,18:33 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.

"Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :