RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi kini resmi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Izin resmi terkait akad nikah di dua masjid suci yang merupakan bangunan penting bagi umat Islam yang berada di kota Mekkah dan Madinah tersebut.
Adapun pemberian izin prosesi akad nikah ini telah menjadi bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang berada di bawah naungan Pemerintah Pusat Arab Saudi.
Hal ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman dari para jemaah Haji dan Umrah maupun para peziarah yang datang ke tanah suci.
BACA JUGA: Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam
Perizinan pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci tersebut sebagaimana dilaporkan oleh surat kabar Al Watan dan Gulf News.
Pengumuman izin prosesi akad nikah yang terorganisir dengan baik yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi ini.
Pemberian izin tersebut dilakukan dengan harapan agar pasangan yang hendak mengerjakan sunnah rasul itu dapat melaksanakan pernikahannya dengan nyaman.
Bahkan pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA: Bona WJSN Tampak Kebingungan Dalam Teaser Terbaru Drama Pyramid Game, Sinopsis dan Jadwal Tayang
Musaed Al Jabri mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam pun dulu pernah menikahkan pasangan atau sahabat di dalam masjid.
Masyarakat Kota Madinah bahkan disebut sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi. Dan hal itu sudah berlangsung sebelum Kementerian mengumumkan izin tersebut.
Al Jabri menuturkan bahwa akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah bagi kalangan warga setempat.
Adapun alasannya karena Masyarakat memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami atau istri.
BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Riba untuk Modal UMKM lewat Fintech Syariah Qazwa, Ini Ketentuannya