Resmi! Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Nabawi

Senin 12-02-2024,19:02 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Sehingga seringkali rumah dari keluarga mempelai wanita tidak mampu menampung seluruh undangan yang hadir.

“Di Madinah, sudah menjadi kebiasaan umum bagi para penduduk untuk melangsungkan kontrak pernikahan di Masjid Nabawi karena berbagai alasan logistik,”kata Musaed Al Jabri dikutip dari Gulf News

“Seperti kapasitas tempat yang besar untuk menampung jumlah undangan,”tuturnya.

“Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam),”ungkap Al Jabri.

BACA JUGA: 5 Tempat Makan Instagramable di Bandar Lampung, Cocok untuk Quality Time Bersama Keluarga

Akan tetapi, penting diingat bahwa masjid itu sendiri merupakan bangunan sekaligus tempat suci yang notabene adalah fasilitas umum.

Al Jabri juga turut menekankan tentang pentingnya mematuhi aturan selama upacara pernikahan berlangsung dengan tetap menjaga tempat suci tersebut.

Sehingga dalam penggunaan kedua Masjid tersebut adalah untuk semua umat Islam yang hendak beribadah.

Sangat penting diingat juga untuk tidak bersuara terlalu keras dan berusahalah menghindari bawaan banyak kopi, permen ataupun makanan.

BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno11 F 5G Terbaru 2024, Masuk Referensi HP RAM Besar dan Terbaru

Karena menurut Musaed Al Jabri, meski sedang ada pernikahan pun hal tersebut tidak boleh sampai mengganggu kekhusyukan jemaan lain yang sedang beribadah di sana. (*)

Kategori :