“…jika ada benda yang menutupi anggota wudhu, namun tidak menghalangi air terkena permukaan kulit, wudhunya sah, meskipun ada bekasnya di kulit, misal bekas warna atau semacamnya,”.
Dan sebaliknya apabila terdapat benda yang menutupi anggota wudhu seperti cat atau lem atau kutek dan semacamnya.
Sehingga benda tersebut bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota badan yang seharusnya terkena air wudhu, maka wudhunya batal, baik sedikit maupun banyak.
“Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku dan warnanya namun zatnya sudah hilang atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan wudhunya sah,”.
BACA JUGA:Referensi Android Murah HP 1 Jutaan Lewat ltel P55 5G, Cek Fiturnya
Kesimpulannya, apapun jenis cairan yang menempel pada kulit atau bagian tubuh yang mengharuskan terkena air wudhu,
Maka cairan tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu baik dengan menggunakan air saja, minyak atau cairan pembersih khusus.
Sementara pada bekas tinta yang tidak hilang karena cairannya telah menyerap ke dalam kulit, itu tidak termasuk zat yang dapat menghalangi air ke kulit.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan sah atau tidaknya berwudhu apabila kulit atau anggota badan yang harus terkena wudhu masih menempel tinta bekas pemilu. Semoga bermanfaat! (*)