“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air, atau menyentuh Perempuan, lalu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur,” (QS Al-Maidah:6).
Sebagai informasi penting, perkara yang paling utama ketika seseorang berwudhu adalah Islam. Tidak sah hukum wudhunya apabila ada orang kafir yang berwudhu, karena Islam menjadi syarat sah seluruh ibadah termasuk wudhu.
Wudhu yang dikerjakan tidak sah, begitu pun dengan sholat yang dikerjakan apabila terdapat seorang anak yang belum mummayiz.
Dalam hal ini berkaitan dengan batasan tamyiz atau keadaan ketika seorang anak sudah bisa membedakan mana yang baik untuknya dan mana yang tidak.
BACA JUGA:Debut Akting Lisa Blackpink Dalam Serial The White Lotus Season 3, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang
Kemudian syarat sah berwudhu adalah bersih dari hadats besar seperti haid dan nifas setelah seorang wanita melahirkan.
Jika seorang wanita haid dan nifas berwudhu maka wudhunya tidak sah. Begitu pula ketika ia mandi dengan niat mengangkat hadats besar yang ia miliki maka perkara itu diharamkan untuk dilakukan olehnya.
Dapat dikatakan sah hukum wudhunya apabila tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit.
Akan tetapi akan berbeda jika ada zat yang menghalangi sampainya air pada anggota fardhu wudhu, maka wudhunya dikatakan tidak sah sesedikit apapun penghalangnya.
BACA JUGA:Dampak Menonaktifkan Mode Profesional di Facebook Pro
Itulah mengapa jika telah mengetahui bahwa ada sesuatu yang menghalangi sampainya air wudhu, maka akan lebih baik jika kita membasuh bagian yang terkena benda atau cairan itu.
Lalu kita sempurnakan kembali wudhu dengan cara mengulanginya, sekalian membasuh anggota yang terkena sesuatu yang menghalangi sampainya air pada bagian yang harus dikenakan air wudhu.
Demikian pembahasan tadi berkaitan dengan hukum wudhu yang menjadikan sah atau tidaknya wudhu apabila seorang wanita masih memakai lipstik matte. Semoga bermanfaat. (*)