Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan tentang hikmah saat beliau menegur seorang laki-laki yang sholat dengan kondisi rambut terikat.
Dalam Ensiklopedia Fiqih, Al-Mausu’ah Al-Fiqiyah Al-Kuwaitiyyah diterangkan bahwa para ulama bersepakat tentang sholat dalam kondisi rambut terikat hukumnya adalah makruh.
Penting diingat bahwa mengikat di sini maksudnya adalah mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan oleh wanita.
Termasuk cara atau kondisi mengikat keseluruhan rambut kemudian dikebelakangkan.
Kondisi itulah yang membuat hukum sholatnya makruh tanzih atau makruh yang kita kenal bukan bermakna haram atau makruh tahrim. Namun sholatnya tetap sah.
Menukil pernjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah, Imam Syaukani rahimahullah menjelaskan larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki dan bukan untuk Perempuan.
Hal ini disebabkan rambut perempuan adalah aurat sehingga wajib ditutup (terlebih) saat sedang mendirikan sholat.
Sehingga jika ada rambut terurai dan bisa menyebabkan terlihat keluar tanpa hijab dan ia tidak mampu menutupinya, itu dapat menyebabkan batalnya sholat.
BACA JUGA: Bagaimana Sistem Pinjol Syariah, Apa Bedanya Dengan Pinjaman Konvensional?
Demikian pembahasan berkaitan dengan hukum sholat bagi laki-laki yang mengikat rambut. Semoga bermanfaat! (*)