PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada Enam pendaftar lolos mengikuti tahapan selanjutnya berdasar Hasil Penilaian Rekam Jejak (Administrasi) Peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk jabatan kepala dinas pendidikan.
Dari informasi yang didapat radarlampung dalam surat nomor 02/PANSEL JPTP-PSW/II/2024 ditanda tangani ketua Pansel Fredy SM memuat Enam nama.
Enam nama itu, yakni SUPRIYANTO, S.Sos, M.M., Dr. SUPRIYANTO, S.Pd, MPd, RUSTIYAN, S.Pd, MPd, SUNAJI, S.Pd, M.M, EKO KUSMIRAN, SPd ,SAKIJO, S.Pd, M.M.
Keenam nama tersebut juga telah mengikuti tahapan yang di saratkan. Yakni penjelasan dari Panitia Seleksi Senin, 19 Februari dan uii Kompetensi Manajerial dan Sosial kultural.
BACA JUGA:Warga Sawojajar Keluhkan PJU Mati Suri, Ini Kata Kadishub Lampura
Terkait hal ini, kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi membenarkan adanya Enam nama Peserta Seleksi JPTP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berkas memenuhi syarat (MS).
"Ya, mas ada Enam nama yang lolos seleksi," ungkapnya.
Seperti di ketahui, Pemerintah kabupaten Pringsewu menggelar seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Prataman untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Dalam pengumuman Nomor : 01/PANSEL JPTP-PSW/I/2024 diketuai Ir. Fredy SM., M.M. CGCAE memuat sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024, Sementara Suara PDIP di Metro Lampung Masih Unggul, Sudah Masuk 80 Persen
Diantaranya seleksi ini terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung dan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang memenuhi syarat.
Adapun persyaratan yang mesti di penuhi yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kemudian, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.