Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.
Diketahui keduanya terlibat pencurian mobil di parkiran MBK pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu bila dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
Adel yang meminjam mobil korban kemudian terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel.
BACA JUGA:Warning! Waktu Perpanjangan Pelunasan Bipih 1445 H Menyisakan Dua Hari Lagi
Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut.
Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
Pada hari Minggu (20/8/2023) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
Di mana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.
BACA JUGA:Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi JPTP Kadisdik Pringsewu Lampung
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Di mana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.
Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya mencuri mobil korban. Aksi keduanya kemudian viral di media sosial.(*)