Ketiganya, kata jaksa, terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya pada pekan depan.
Perkara ini berawal pada tahun 2018 lalu, di mana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.
Kemudian, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat! Ini 5 Tanda Gejala Tubuh Terserang Osteoporosis yang Wajib Diketahui
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh Ismed Saleh selaku PPK dan Eko Wahyudi selaku Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa bersama RS Rangga Sanjaya selaku pihak swasta.
Namun, terhadap hasil pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 dan 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.
Seperti plat baja yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sehingga menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak. (*)