Saksi Ahli Hadir di Persidangan Qomaru

Saksi Ahli Hadir di Persidangan Qomaru

Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hadir di acara sosialisasi program sembako, sampai dengan saksi ahli.

Winarti, saksi dari KPM yang hadir dalam sosialisasi program sembako pada 19 September 2024 lalu di Dinas Sosial (Dissos) Kota Metro, mengatakan, Qomaru Zaman sebagai Wakil Wali Kota Metro menyampaikan sambutannya kurang lebih selama 20 menit.

"Saya hadir. Di sana sebagai Keluarga Penerima Manfaat. Itu undangan dari Dinas Sosial Kota Metro," kata dia, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA:KPU Mesuji hanya Bolehkan Tiap Paslon Boyong 75 Pendukung di Debat Publik

Ia menuturkan, terdakwa Qomaru Zaman menyampaikan sambutan di acara sosialisasi tersebut diselingi dengan berinteraktif bersama masyarakat yang hadir di sana.

"Iya, sambutan sebagai Wakil Wali Kota Metro. Yang disampaikan ya terkait sembako, ada bercanda-bercanda juga. Ada doorprize juga," ungkapnya.

Saksi Ahli Bahasa, Wawan Trihartono memaparkan, kalimat yang diucapkan Qomaru Zaman dalam video yang viral tersebut merupakan kalimat yang normatif. Artinya dapat diucapkan atau disampaikan kapan saja.

Ia menjelaskan, dalam artian bahasa, Qomaru Zaman sebagai penutur mengharapkan mitra tuturnya, atau audiens yang ada dalam video tersebut, dapat memberikan apresiasi yang positif terhadap tuturannya atau pernyataannya tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Lokasi

"Dari kalimat 'Kami berdua meninggalkan warisan tatanan sejarah yang baik-baik di Kota Metro', maksudnya itu adalah tuturan deklaratif penutur yang memberitahukan kepada mitra tuturnya atau audience itu, bahwa selama memimpin, penutur dan pasangannya, telah meninggalkan hal baik. Jadi, penutur ini mengharapkan audience memberikan apresiasi positif terhadap pernyataannya tersebut," jelasnya.

Saksi ahli IT, Rionaldi menjawab pertanyaan dari hakim mengenai pengeditan video. Menurutnya, memotong atau memenggal video merupakan pengeditan.

Ia mengatakan, dari video yang diunggah di Tiktok, dan CCTV dari Dinas Sosial Kota Metro, terdapat kesamaan. 

"Dari yang saudara terima dari CCTV dan Handphone itu setelah saudara analisa ternyata cocok?," tanya hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: