Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap Polres Tulang Bawang di OKU Selatan, Polisi Sita Badik

Minggu 25-02-2024,18:34 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam perkara ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush warna putih, B 2109 BZC. (*)

Kategori :