RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani dikabarkan memberhentikan Wakil Rektor II Prof. Rudy.
Berdasarkan kabar yang beredar, Wakil Rektor II Unila diberhentikan atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, SK pemberhentian Prof. Rudy sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan berlaku terhitung tanggal 23 Februari 2024, dan TNT tanggal 27 Februari 2024.
"Benar, mungkin ibu Rektor punya pertimbangan lain," kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa pagi, 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Upsss, Ada Caleg Ngadu ke Bawaslu Lampung: Mengaku Ditipu Oknum Anggota KPU hingga Rp 530 Juta
Untuk sementara waktu, jabatan Wakil Rektor II Unila dipegang oleh Dr. Ana Gustiana Zainal yang juga Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
"Plt-nya Bu Ana," ujar sumber tadi.
Namun, untuk penyebab diberhentikan atas saran KPK atau tidak, enggan memastikannya.
"Bisa tanya pak Nanang langsung, karena sudah satu pintu, dia jubirnya," terangnya.
BACA JUGA:5 Menu Sahur Puasa Ramadhan 2024, Bernutrisi Tinggi, Mudah Dibuat dan Bikin Kenyang Seharian
Sementara, Juru bicara (Jubir) Rektor Unila Nanang Trenggono yang dihubungi belum mengangkat telpon wartawan ini.(*)