BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemberhentian dan pergantian Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) atas pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila semata.
Demikian disampaikan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo., S.Si., M.Si.
Menurutnya ini sesuai Statuta Unila Pasal 52 bahwa dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan.
Jadi, kata Budi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan. ”Yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” terangnya, Selasa (27/2).
BACA JUGA:Mau Tulang Tetap Kuat di Usia 50 ? Ini 4 Susu Osteoporosis Tinggi Kalsium, Nikmat, Harga Murah
Oleh karena itu, jelasnya, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/ UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Unila.
Isinya memberhentikan dengan hormat Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D. sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Selanjutnya, Rektor Unila mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 2638/UN26/KP/2024 yang kemudian memerintahkan kepada Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si. sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.
BACA JUGA:Waduh, Warek II Unila Dikabarkan Mendadak Diberhentikan, Kena 'Sentil' KPK (Lagi)?
”Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Budi. (*/rim)