Apes bagi ketiganya, mereka kepergok oleh warga yang sedang ronda malam saat membawa kabel curian ketika melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Aparat Polsek Penawar Tama yang mendapat laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kabel milik PLN yang telah dicuri tersebut akan dijual para pelaku.
Akan tetapi, belum sempat diantar ke pembeli para pemuda ini sudah keburu ditangkap.
Dalam perkara ini aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) 10 gulung isi kabel yang terbuat dari aluminium, 10 gulung kulit kabel warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, obrok warna kuning, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan gergaji besi.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Akibat peristiwa pencurian ini, pihak PLN sendiri mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 4,5 juta. (*)