Ia menyebut, dari program PSR itu petani akan mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 30 kita per hektare untuk peremajaan kebun sawit.
Biaya itu nantinya akan terus dimonitoring oleh pemerintah, supaya peremajaan kebun sawit benar dilakukan.
Ditambahkan Johan untuk mendapatkan program PSP ataupun PSR, para petani di Kabupaten Mesuji harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Misalnya saja, para petani harus tergabung dalam Poktan, Gapoktan dan Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang.
BACA JUGA:Penyebab Gagal Monetisasi Konten Facebook Pro, Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Kreator
Kemudian, hamparan lahan yang diajukan program tersebut minimal harus 50 hektare.
Legalitas lahan harus jelas, jika belum SHM bisa menggunakan SKT, AJB atau bahkan bukti adat kepemilikan lahan.
Selanjutnya, membuat surat mitra dengan perusahaan sebagai penampung hasil panen milik petani.
Terakhir ada surat pernyataan lahan tidak ada dalam kawasan hutan atau HGU dan surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan lahan tidak dalam sengketa. (*)