"Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak,"kata dia.
Kejahatan narkoba kata hakim Lingga harus dilihat secara global, bukan dilihat dari hanya perbuatannya saja.
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu pembelaan terdakwa haruslah dikesampingkan," ungkapnya.(*)