RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis mati.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Februari 2024, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan memvonis AKP Andri Gustami dengan vonis mati.
AKP Andri dalam pertimbangan hakim terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
BACA JUGA:Sabar! SK Pengangkatan PPPK Tanggamus 2023 Masih Diproses
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan AKP Andri Gustami yakni perbuatannya yang membantu meloloskan sabu 150 kg jaringan Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan korban dan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," sambung hakim Lingga Setiawan.
Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan AKP Andri Gustami sangat besar yakni 150 kg sabu.
Majelis hakim juga menyebut AKP Andri Gustami sebagai pengkhianat negara dan Polri.
BACA JUGA:Ikut Inacraft 2024, Dekranasda Tanggamus Tampilkan Kerajinan Berkualitas, Murah dan Mengikuti Tren
"Sebagai Kasat Narkoba terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," bebernya.
Sedangkan dalam diri Andri Gustami tidak ditemukan hal yang meringankan.
AKP Andri Gustami kata majelis hakim telah memenuhi unsur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni melakukan permufakatan jahat dalam perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
"Terdakwa membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama dengan mendapatkan upah. Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melalukan membantu, mengajurkan, memfasilitasi memberi konsultasi dalam pasal 114 UU narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti," bebernya.